
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis skala mikro (PPKM Mikro) yaitu hingga tingkat RT/RW untuk pengendalian COVID-19. PPKM Mikro diterapkan mulai 9 hingga 22 Februari 2021. Penerapan PPKM Mikro disesuaikan dengan data perkembangan kasus untuk menekan kasus positif Covid-19.
Di Kecamatan Ambunten PPKM Mikro telah diterapkan di desa Tambaagung Tengah yang merupakan desa yang termasuk dalam zona kuning karena terdapat 1 rumah yang memiliki kasus konfirmasi positif


Pembagian Zonasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berdasarkan Surat Edaran Mendagri:

Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro bagi Desa yang mempunyai warga terkonfirmasi Covid-19;
- Desa wajib membentuk Posko Desa Tangguh sampai tingkat RT/RW dan memasang banner himbaun 5M (Menjaga Jarak, Memakai Masker, Mencuci tangan, Menghindari Kerumunan, Mengurangi Bepergian) bergambar Kades dan Tokoh masyarakat di tempat yang strategis
- Bagi yang terkonfirmasi Positif Covid-19 wajib ditempatkan di SKB Batuan (RIDC) Sumenep.
- Seluruh kontak erat yang terkonfirmasi harus dilakukan 3T (Tracing, Testing, Treatmen)
- Kegiatan masyarakat wajib melaksanakan 5M (Menjaga Jarak, Memakai Masker, Mencuci tangan, Menghindari Kerumunan, Mengurangi Bepergian)
- Lingkungan sekitar yang terkonfirmasi covid-19 dilakukan penyemprotan desinfektan oleh desa bekerja sama dengan BPBD dan Puskesmas
- Bagi yang terkonfirmasi Covid-19 mendapatkan Bansos dari Dinas Sosial atau Desa.
Admin
Latest posts by Admin (see all)
- Pelaksanaan Vaksinasi Serentak Sekabupaten Sumenep Di Ambunten - Agustus 24, 2021
- Hari Asma Sedunia, Apa itu Asma? - Mei 5, 2021
- Launching Kampung Tangguh Semeru - Maret 19, 2021